Sabtu, 18 April 2020

10 PENGERTIAN KODE ETIK MENURUT PARA AHLI

LOKER] 10 Sekolah yang Sedang Membuka Lowongan Guru - Job-Like.com ...

               A.  PENGERTIAN KODE ETIK
Istilah kode etik itu terdiri dari dua kata, yakni kode dan etik. Kata etik berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak, adab, atau cara hidup. Dapat pula diartikan kesopanan (tata asusila) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaanKemudian secara etimologi kode etik adalah pola aturan, tata cara pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu
Menurut para ahli pengertian kode etik adalah sebagai berikut :
a.    Gibson and Mithsel
Kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima.
b.    Homby dkk.
Code as collection of laws arranged in asystem: or system of rules principles that has been accepted by society or a class or group of people (kode merupakan kumpulan aturan yang disusn dalam sebuah sistem, atau sistem aturan dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau kelopok orang).
c.    Ethic as system of moral principles, rules of conduct (etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari tingkah laku). Sedangkan pengerian kode etik guru menurut Westby Gibson, kode etik guru merupakan suatu statemen formal yang merupakan norma atau aturan tata asusila dalam mengatur tingkah laku guru.
d.   Prof Dr R Soebakti S.H
Kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjelankan tugas profesi tersebut.
e.    Sonny Keraf
Kode etik merupakan kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang professional dibidang tersebut.

           B.   PENGERTIAN PROFESIONALISME
  Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari profesi yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Menutu para ahli pengertian profesionalisme adalah sebagai berikut :
1.    Soemarno P. Wirjanto (1989) 
Professional adalah harus ada ilmu yang diolah di dalamnya harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki. Harus ada kebebasan (hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya. Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis.
2.      Soedijarto (1990:57) 
Mendefinisikan profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Peradilan Kode Etik.Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas.
3.    Prof. Soempomo Djojowadono (1987)
Professional adalah Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang), Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat, Membentuk asosiasi perwakilannya. Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya.
4.      Prof. Edgar Shine 
Ptofessional adalah Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan, Mempunyai motivasi yang kuat.Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill), Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas), Berorientasi pada pelayanan ( service orientation ).
5.      Kurniawan (2005:73)
Profesionalisme adalah Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing.
Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya

               C. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Biggs dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 
1.    Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2.    Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. 
3.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
            1.    Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.   Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4.   Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

                       D.  TUJUAN KODE ETIK
Kode Etik profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
        E.   HUBUNGAN KODE ETIK DENGAN PROFESIONALISME GURU
Guru sebagai tenaga profesional perlu memilki kode etik guru dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Bila guru telah melakukan perbuatan asusila amoral berarti guru telah melanggar kode etik guru, sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi guru itu sendiri.
 Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Hampir semua guru telah menaati peraturan perundang-undangan dan kedinasan, akan tetapi masih banyak yang mengembangkan profesinya secara kontinu dan ikut memelihara serta memajukan mutu organisasi profesi.

KESIMPULAN
Kode etik adalah pola aturan atau tatanan perilaku,moral,watak yang disusun dalam sebuah sistem yang dijadikan pedoman maupun acuan dalam mengatur tingkah laku orang-orang yang profesional dibidangnya dan harus diindahkan serta ditaati oleh orang-orang yang menjalankan tugas profesi tersebut. Kode etik merupakan standar moral untuk orang-orang yang profesional dibidannya masing-masih. Dimana kode etik berfungsi untuk sebagai perlindungan dan pengembangan profesi.
Kode etik guru adalah tatanan perilaku ,ataupun tatanan moral serta watak yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru didalam menjalankan tugasnya baik didalam lingkungan sekolah, masyarakat maupun lingkungan sekitarnya. Sehingga seorang guru haruslah memiliki kode etik dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama pengabdian sehingga dapat memelihara dan memajukan mutu organisasi dari profesi tersebut.

IMPLIKASI

Dengan adanya pengertian tentang kode etik diatas maka kita sebagai tenaga pendidik maupun calon pendidik dapat lebih mengerti arti dari kode etik serta apa makna dari kode etik tersebut. Sehingga pada saat kita menjadi telah menjadi seorang guru maka kita mengerti arti serta makna dari kode etik itu sendiri sehingga kita dapat melaksanakan dan menjalankan nya dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Made.1997.Landasan Kependidikan. Jakarta: PT RENIKA CIPTA
Djamarah, Syaiful Bahri.2000.Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rineka Cipta
Hasanah, Aan.2012. Pengembangan Profesi Guru.Bandung: Pustaka Setia
Manpan,Drajat dan Ridwan Effendi.2014.Etika Profesi Guru.Bandung: Alfabeta
Kunandar. 2008.Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses Dalam sertifikasi Guru . Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Keneth AS , Jonas ES. 2007. Etika Profesi Kependidikan.Yogyakarta: Universitas Sandha.
Supriadi, D.1998. Manajemen dan Kepemimpinan. Jakarta: Depdikbud.
Surya, H.M. 1998. Organisasi dan Profesi. No. 7/1998. Hlm. 15-17.
Tilaar, H.A.R. 1999. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Indonesia Tera


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG GURU

A.    Tugas Guru     Pengertian tugas secara umum yaitu     kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerja...