Sabtu, 18 April 2020

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG GURU


Iptu Agus Ahmad, Polisi yang Jadi Guru Kurikulum Narkoba Sidoarjo
A.  Tugas Guru
   Pengertian tugas secara umum yaitu  kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.  Menurut KBBI tugas adalah sesuatu yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan.
      Tugas guru yaitu menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dengan baik dan semangat. Tugas seorang guru itu mencakup beberapa hal, yaitu sebagai berikut: guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Peters dikutip Sudjana (2002:15) menyebutkan tugas guru, yaitu:
1.      Guru sebagai pengajar
2.      Guru sebagai pembimbing dan 
3.      Guru sebagai administrator.
Ketiga tugas guru di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Dimana guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.

B.  Tanggung Jawab Guru
    Pengertian tanggung jawab secara umum adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Menurut KBBI tanggung jawab adalah suatu keadaan dimana wajib menangunggung segala sesuatu.
Tanggung jawab guru menurut Hamalik (2004: 127), yaitu sebagai berikut:
1.      Guru harus menuntut murid-murid belajar. Tanggung jawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar guru mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.
2.      Turut serta membina kurikulum sekolah. Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid.
3.      Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmaniah). Memompakan pengetahuan kepada murid kiranya bukan pekerjaan yang sulit. Tetapi membina siswa agar menjadi manusia berwatak (berkarakter) sudah pasti bukan pekerjaan yang mudah. Mengembangkan watak dan kepribadiannya, sehingga mereka memiliki kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir dan berbuat, berani dan bertanggung jawab, ramah dan mau bekerja sama, bertindak atas dasar nilai-nilai moral yang tinggi, semuanya menjadi tanggungjawab guru.
4.      Memberikan bimbingan kepada murid. Bimbingan kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik, sangat diperlukan.
5.      Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
6.      Menyelenggarakan penelitian. Sebagai seorang yang bergerak dalam bidang keilmuan (scientist) bidang pendidikan maka ia harus senantiasa memperbaiki cara bekerjanya.
7.      Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif. Guru tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jikalau guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap.
8.      Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari sendi-sendi hidup dan kehidupan nasional, baik individu maupun masyarakat kecil sampai dengan kelompok sosial yang terbesar termasuk sekolah.
9.      Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia. Guru bertanggung jawab untuk mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang baik. Pengertian yang baik adalah antara lain memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
10.  Turut menyukseskan pembangunan. Pembangunan adalah cara yang paling tepat guna membawa masyarakat ke arah kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Pembangunan itu meliputi pembangunan dalam bidang mental spiritual dan bidang materil.
     Secara umum Tanggungjawab guru, yaitu guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru sebagai administrator yaitu diantaranya :
1.      Memiliki tanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
2.      Memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi
3.      Menjalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
4.      Merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan
5.      Turut serta membina kurikulum sekolah
6.      Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmaniah)

C.  Wewenang Guru
 Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi. Menurut KBBI wewenang adalah hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan serta kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggungjawab kepada orang lain. Adapun wewenang (Hak) dari seorang guru yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
1.    Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.    Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.    Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.    Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan,dan/atau sanksi kepada peserta didik
7.    sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
8.    Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
9.    Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
10.     Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
11.     Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
12.     Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

D.       Contoh Tugas Guru dan Cara Guru Menangungjawabi Tugas tersebut.
1.      Guru memiliki tugas pengajar
Dimana guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Sebagai bentuk tanggung jawab guru terhadap tugas sebagai pengajar maka seorang guru dalam melakukan proses pengajarannya haruslah memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap diantaranya yaitu Prota, Prosem, Silabus, RPP sehingga pada saat waktu proses belajar mengajar mengajar guru telah mempersiapkan diri terlebih dahulu sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisie. Pada proses pembelajaran juga guru harus mampu menyampaikan materi pembelajaran dengan menggunakan metode dan strategi pembelajaran yang tepat sehingga siswa mampu menyerap dan mengerti materi yang disampaikan oleh guru. Karena pada hakikatnya tugas pengajar yang dimiliki oleh guru memiliki tanggung jawab agar penyampaian materi pembelajaran dapat dipahami dan dimengerti oleh siswa.
2.      Guru sebagai pembimbing
Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Sebagai bentuk tanggung jawab guru sebagai pembimbing maka seorang guru harus memiliki kedekatan terhadap anak didiknya dan seorang guru harus mampu mengenali setiap anak didiknya sehingga guru mampu mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dimiliki oleh anak didik tersebut misalnya ketika anak didik memiliki masalah baik masalah keluarga maupun masalah akademik, seorang guru mampu memberikan pemecahan masalah terhadap anak didik tersebut. Selain itu dengan memiliki kedekatan dengan anak didik maka guru dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri dan produktif.
3.      Guru sebagai administrator.
Guru sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya. Dimana sebagai administrator guru memiliki tanggung jawab yaitu guru haruslah berpartisipasi dalam administarsi sekolaha yaitu penyelenggaraan dan manajemen sekolah. Sebagai pelaksanaan dalam kaitannya dalam proses belajar mengajar seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebagai administrator seorang guru juga memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam mengembangkan kurikulum yang ada di sekolah serta guru harus memilik partisipasi didalam pengambilan keputusan didalam sekolah.

IMPLIKASI
Dari penjelasan diatas maka seorang pendidik haruslah menyadari tentang tugas, tanggung jawab dan wewenang nya sebagai seorang guru sehingga guru lebih memahami peranannya dalam mengajar. Dimana seorang guru harus lah melaksanakan tugasnya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga tugasnya dapat terlaksana dengan baik disamping itu seorang guru juga harus bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada peserta didik sebagai seorang pendidik serta menjalankan wewenang yang diberikan kepadanya dengan baik dan tidak menyelagunakan wewenang yang dia miliki untuk memberatkan piihak lain. Sehingga ketika tugas, tanggung jawab serta wewenang dapat terlaksana dengan baik maka dia dapat dikatan sebagai guru yang profesional.






10 PENGERTIAN KODE ETIK MENURUT PARA AHLI

LOKER] 10 Sekolah yang Sedang Membuka Lowongan Guru - Job-Like.com ...

               A.  PENGERTIAN KODE ETIK
Istilah kode etik itu terdiri dari dua kata, yakni kode dan etik. Kata etik berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak, adab, atau cara hidup. Dapat pula diartikan kesopanan (tata asusila) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaanKemudian secara etimologi kode etik adalah pola aturan, tata cara pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu
Menurut para ahli pengertian kode etik adalah sebagai berikut :
a.    Gibson and Mithsel
Kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima.
b.    Homby dkk.
Code as collection of laws arranged in asystem: or system of rules principles that has been accepted by society or a class or group of people (kode merupakan kumpulan aturan yang disusn dalam sebuah sistem, atau sistem aturan dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau kelopok orang).
c.    Ethic as system of moral principles, rules of conduct (etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari tingkah laku). Sedangkan pengerian kode etik guru menurut Westby Gibson, kode etik guru merupakan suatu statemen formal yang merupakan norma atau aturan tata asusila dalam mengatur tingkah laku guru.
d.   Prof Dr R Soebakti S.H
Kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjelankan tugas profesi tersebut.
e.    Sonny Keraf
Kode etik merupakan kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang professional dibidang tersebut.

           B.   PENGERTIAN PROFESIONALISME
  Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari profesi yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Menutu para ahli pengertian profesionalisme adalah sebagai berikut :
1.    Soemarno P. Wirjanto (1989) 
Professional adalah harus ada ilmu yang diolah di dalamnya harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki. Harus ada kebebasan (hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya. Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis.
2.      Soedijarto (1990:57) 
Mendefinisikan profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Peradilan Kode Etik.Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas.
3.    Prof. Soempomo Djojowadono (1987)
Professional adalah Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang), Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat, Membentuk asosiasi perwakilannya. Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya.
4.      Prof. Edgar Shine 
Ptofessional adalah Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan, Mempunyai motivasi yang kuat.Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill), Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas), Berorientasi pada pelayanan ( service orientation ).
5.      Kurniawan (2005:73)
Profesionalisme adalah Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing.
Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya

               C. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Biggs dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 
1.    Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2.    Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. 
3.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
            1.    Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.   Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4.   Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

                       D.  TUJUAN KODE ETIK
Kode Etik profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
        E.   HUBUNGAN KODE ETIK DENGAN PROFESIONALISME GURU
Guru sebagai tenaga profesional perlu memilki kode etik guru dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Bila guru telah melakukan perbuatan asusila amoral berarti guru telah melanggar kode etik guru, sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi guru itu sendiri.
 Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Hampir semua guru telah menaati peraturan perundang-undangan dan kedinasan, akan tetapi masih banyak yang mengembangkan profesinya secara kontinu dan ikut memelihara serta memajukan mutu organisasi profesi.

KESIMPULAN
Kode etik adalah pola aturan atau tatanan perilaku,moral,watak yang disusun dalam sebuah sistem yang dijadikan pedoman maupun acuan dalam mengatur tingkah laku orang-orang yang profesional dibidangnya dan harus diindahkan serta ditaati oleh orang-orang yang menjalankan tugas profesi tersebut. Kode etik merupakan standar moral untuk orang-orang yang profesional dibidannya masing-masih. Dimana kode etik berfungsi untuk sebagai perlindungan dan pengembangan profesi.
Kode etik guru adalah tatanan perilaku ,ataupun tatanan moral serta watak yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru didalam menjalankan tugasnya baik didalam lingkungan sekolah, masyarakat maupun lingkungan sekitarnya. Sehingga seorang guru haruslah memiliki kode etik dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama pengabdian sehingga dapat memelihara dan memajukan mutu organisasi dari profesi tersebut.

IMPLIKASI

Dengan adanya pengertian tentang kode etik diatas maka kita sebagai tenaga pendidik maupun calon pendidik dapat lebih mengerti arti dari kode etik serta apa makna dari kode etik tersebut. Sehingga pada saat kita menjadi telah menjadi seorang guru maka kita mengerti arti serta makna dari kode etik itu sendiri sehingga kita dapat melaksanakan dan menjalankan nya dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Made.1997.Landasan Kependidikan. Jakarta: PT RENIKA CIPTA
Djamarah, Syaiful Bahri.2000.Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rineka Cipta
Hasanah, Aan.2012. Pengembangan Profesi Guru.Bandung: Pustaka Setia
Manpan,Drajat dan Ridwan Effendi.2014.Etika Profesi Guru.Bandung: Alfabeta
Kunandar. 2008.Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses Dalam sertifikasi Guru . Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Keneth AS , Jonas ES. 2007. Etika Profesi Kependidikan.Yogyakarta: Universitas Sandha.
Supriadi, D.1998. Manajemen dan Kepemimpinan. Jakarta: Depdikbud.
Surya, H.M. 1998. Organisasi dan Profesi. No. 7/1998. Hlm. 15-17.
Tilaar, H.A.R. 1999. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Indonesia Tera


KODE ETIK DAN ETOS KERJA GURU


Gambar Kartun Guru Sedang Mengajar | Kata Kata Bijak
Guru merupakan sumber daya yang sangat penting dalam pendidikan dibandingkan dengan sumber daya lainnya. Guru merupakan instrumen utama dalam dunia pendidikan. Seorang guru merupakan sosok panutan bagi masyarakat, bukan saja bagi murid-muridnya, namun juga bagi rekan seprofesi, lingkungan maupun bagi bangsa. Seorang guru adalah contoh dan suri tauladan yang baik yang merupakan penggambaran kehidupan sosial kemasyarakatan, masyarakat akan dipandang beradab bisa dilihat dari sosok guru sebagai pendidik masyarakat. Namun pada kenyataannya pada saat ini kita banyak para tenaga pendidik yang melanggar kode etik keguruan tersebut mulai dari memiliki perilaku yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan kesusilaan, menggunakan pakaian yang kurang tepat pada saat melaksanakan tugas nya sebagai seorang pendidik, tidak tepat waktu dalam mengajar dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana mestinya.
Untuk itu sudah sewajarnya setiap guru harus memiliki etos kerja yang baik, agar gelar guru sebagai panutan bagi masyarakat dapat terpelihara dengan baik.Etos kerja guru merupakan etika kerja yang terdapat dalam diri guru untuk berbuat yang tertuju pada suatu tujuan pendidikan.Setiap guru memiliki 1 etos kerja yang berbeda-beda. Guru yang tidak memiliki etos kerja akan bekerja asal-asalan, sedangkan guru yang memiliki etos kerja yang baik akan bekerja penuh tanggung jawab dan pengabdian, karena pelaksanaan etos kerja merupakan upaya produktivitas kerja yang mendukung kualitas kerja.

A. Pengertian Kode Etik
Kode etik profesionlisme (professional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu system peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan keprofesian tertentu. Menurut Kode Etik Guru Indonesia (hasil Kongres PGRI Ke-XX tahun 2008), Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas dan diterima oleh guru-guru Indonesia, sebagai pedoman sikap dan peilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.

B. Landasan Kode Etik
Landasan normative profesi mengandung empat elemen landasan dari system etika yaitu :
  1.  Landasan Tauhid meliputi “Iman,ilmu dan Amal”.
  2.  Landasan keseimbangan ini penting karena tanpa keseimbangan manusia kan mengalami persoalan dengan dirinya.
  3. Landasan kehendak bebas Bastaman menyatakan bahwa roh yang ditiupkan tuhan kepada Adam adalah the spirit of God (Roh illahi). Unsur tanah dan roh ilahi seakan-akan kutub yang berlawanan tanah adalah unsur yang bersifat fisik,statis, mati dan letaknya rendah dibawah, sedangkan roh ilahi sifatnya metafisis (gaib), dinamis, menghidupkan, dan luhur diatas. Unsur tanah melambangkan dimensi jasmani sedangkan roh ilahi adalah unsur rohani manusia.
  4. Landasan pertanggunjawaban Setiap perbuatan memiliki konsekuensi.Manusia diberi kebebasan oleh Allah, tetapi kebebasan itu sendiri sesungguhnya tidah mutlak. Ada batasan dan rambu-rambu yang harus ditaati yaitu koridor hukum, norma, dan etika
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai KetuaUmum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). 

          C. Tujuan Kode Etik
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya 
  •  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi 
  •  Untuk meningkatkan mutu profesi
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
              D.  Isi Kode Etik Guru Indonesia
        Berikut akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan Kongres PGRI XIII pada tanggal 21 -25 November 1973 di Jakarta, yang terdiri dari sembilan item sebagai berikut :

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.  Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

E. Butir-butir Kode Etik
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Setia kepada pancasila, UUD 45, dan negara.
3.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
4.      Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5.      Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta diidk.
6.  Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan.
7.      Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8.      Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan Ilmu Pendidikan.
9.      Menjadi teladan dalam berperilaku.
10.   Berprakarsa
11.   Memiliki sifat kepemimpinan.
12.   Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif.
13.   Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
14.   Mengadakan kerjasama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15.   Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16.   Mengembangkan profesi secara kontinu.
17.  Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi

       F.     Etos Guru
       Kata “etos” memiliki belasan pengertian dalam berbagai strata: era, isme, kebudayaan, kelompok, organisasi, profesi dan pribadi. Kata “etos” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti semangat, mentalitas, dan karakter. Etos keguruan memiliki makna sebagai berikut:
1.  Etos keguruan adalah insitas yang menjadi vitalitas kerja, kegembiraan hati yang menjadi semangat kerja, dan gairah batin yang menjadi stamina kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
2.   Etos keguruan adalah totalitas penerapan nilai luhur yang tersurat maupun tersirat, yang termaktub maupun terbayang, yang denotative maupun konotatif dari makna kata guru dan keguruan.
3.   Etos keguruan adalah paradigma, pandangan hidup, dan filsafat keguruanyang memuat kesadara, keyakinan, kewajiban, prinsip, nilai, norma, tata susila, tata krama, serta pantangan yang khas bagi profesi guru.
Etos kerja mengandung bebarapa unsur yaitu:
1.      Disiplin kerja
2.      Sikap terhadap pekerjaan
3.      Kebiasaan-kebiasaan bekerja

G.    Tri Darma Keguruan
Darma 1 : Pendidikan
Pendidikan adalah proses pembentukan budi pekerti dan akhlak menusia secara sistematis baik dari aspek ekspresif maupun aspek normative. Idealnya, pendidikan membuahkan pekerti yang sanggup, teguh dan kuat.Artinya pendidikan mengembangkan individu yang sanggup memotivasi dan mendisiplinkan diri, yang memiliki optimis jiwa dan karakter yang mantap serta memiliki akhlak dan budi luhur.
Darma 2 : Pengajaran
Pengajaran adalah proses mentransfer data, informasi, dan ilmu dari pengajar kepada pembelajar sehingga pembelajar menjadi orang yang berpengetahuan positif. Berpengetahuan positif, berarti mempunya pengetahuan yang mencerakan, melengkapi, dan memperdayakan pengetahuan yang kreatif dan imajinatif, pengetahuan yang menginspirasi dan memotivasi, serta pengetahuan yang matang dan luas.
Darma 3 : Pelatihan
Proses pembentukan dan penajaman keterampilan yakni segala macam kecakapan ang dibutuhkan manusia untuk hidup, belajar, dan bekerja serta untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

KESIMPULAN
Setiap guru harus memiliki etos kerja yang baik, agar gelar guru sebagai panutan bagi masyarakat dapat terpelihara dengan baik.Etos kerja guru merupakan etika kerja yang terdapat dalam diri guru untuk berbuat yang tertuju pada suatu tujuan pendidikan.Oleh sebab itu sebagai seorang guru haruslah mengikuti kode etik yang telah ada serta haruslah memiliki etos kerja baik sehingga guru dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai pengajar dan pendidik para generasi penerus bangsa.Sehingga Indonesia memiliki insan-insan dengan sikap kritis dan mental positif, yang selalu siap berubah dan beradaptasi secara progresif, yang dengan berani dan percaya diri mengeksplorasi masa depan secara imajinatif, seraya mampu memecahkan masalah-masalah yang datang silih berganti. Dan terciptalah pendidikan yang berkualitas di negara ini.

IMPLIKASI
Melalui pembahasan yang telah disampaikan diatas maka diharapkan para pendidik lebih meningkatkan profesionalisme didalam pendidikan yaitu dengan menerapkan kode etik dan etos keguruan yang ada di Indonesia sehingga pendidikan yang ada di Indonesia dapat meningkatakn kualitasnya sehingga mampu menghasilkan para penerus bangsa yang berkualitas, cerdas, kretif, inovatif, memiliki akhlak yang baik dan berbudi luhur sehingga dapat bersaing pada era revolusi industri 4.0. Dan para kaum muda dapat menghadapi tantangan yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
N.N, Budiman.2012.Etika Profesi Guru. Yogyakarta: Mentari Pustaka.
Sinamo,Jansen.2016.8Etos Keguruan.Jakarta : Erlangga.
Pidarta,Made.1997.Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak                      Indonesia.Jakarta: PT Rineka Cipta.
Hasanah,Aan.2012.Pengembangan Profesi Guru.Bandung: Pustaka Setia.
Burhanuddin,Yusak.1998. Administrasi Kependidikan.Bandung: Pustaka Setia.


TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG GURU

A.    Tugas Guru     Pengertian tugas secara umum yaitu     kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerja...